Bersih dalam artian mampu mendapatkan kehendak rakyat sebagai kehendak tertinggi, hal ini adalah konsekuensi logis dari konstitusi yang menegaskan kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Tapi bagaimana realitasnya?
61 tahun "Kemerdekaan Indonesia" ternyata belum cukup untuk membuat negara ini menjadi Negara yang demokratis, dalam artian mampu menjamin terwujudnya keberadaan Hak Asasi Manusia (baik generasi pertama, generasi kedua, dan generasi ketiga). Apabila menurut pada beberapa pendapat pakar seperti Franz Magnis suseno; ada lima gugus hakiki negara demokratis, yaitu :
1. Negara hukum
2. Pemerintahan dibawah control masyarakat
3. Pemilihan Umum yang bebas
4. Prinsip mayoritas
5. Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
Maka dapat dipastikan bahwa Indonesia masih dalam kategori negatif. Kenyataan kehidupan negara bangsa kita, menyatakan gambaran yang jauh sebagai negara demokratis. Praktek hukum di Indonesia masih tetap pada paradigma lama, dimana prinsip equality before law (kesetaraan di hadapan hukum) ? syarat mutlak dari Hak Asasi Manusia - belum pernah terwujud. Bebasnya para koruptor dari jeratan hukum, masih ditoleransinya para pembantai rakyat (pelanggaran Hak Asasi Manusia berat) tanpa proses hukum makin memperjelas keadaan ini. Hukum tetaplah milik penguasa sehingga praktek hukum di Indonesia mirip jaring laba-laba.
Diskriminasi hak-hak rakyat, terutama yang menyangkut rehabilitasi hak politik belum sepenuhnya dilakukan. Bagaimana dapat kita saksikan, terabaikannya hak politik korban 65 serta korban-korban kekerasan negara seperti Tanjung Priok, Tragedi Trisakti, Semanggi. Kasus-kasus kerakyatan akibat kekerasan Negara pada rezim Orde Baru seperti; masalah penggusuran dan perampasan tanah (Pulau Serangan-Bali, Kedung Ombo dll) tidak pernah tuntas. Bahkan dalam pemerintah yang mengklaim dirinya demokratis dan reformis, muncul kasus-kasus serupa seperti penggusuran pedagang kaki lima, penggusuran pemukiman rakyat atas nama ketertiban dan kenyamanan makin menambah bopeng wajah negeri ini dengan darah dan airmata rakyat. Belum lagi dapat kita saksikan kesewenangan pemerintah dalam masalah anggaran tidak bisa dikontrol masyarakat seperti dalam kasus dana purnabakti, mungkin menjauhkan negara ini sebagai negara yang layak sebagai negara yang demokratis. Sehingga wajar negara ini, dalam pergaulan internasional ditaruh di urutan yang paling buncit sebagai Negara yang tidak mampu menjamin penegakan Hak Asasi Manusia di negeri ini.
1.2. PERUMUSAN MASALAH
Dalam pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun masyarakat.
Terdapat beberapa permasalahn yang muncul diantaranya yaitu:
- Belum tegaknya supermasi hukum.
- Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).
- Pelanggaran terhadap HAM
Untuk mengeliminasi masalah-masalah yang ada, maka makalah ini akan memaparkan pentingnya demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Untuk itu, penulis menyusun makalah ini dengan judul “TANTANGAN DAN SARAN ATAS DEMOKRASI DAN HAM DI INDONESIA”.
1.3. TUJUAN PENULISAN
Terdapat beberapa tujuan dari makalah ini diantaranya adalah :
1. Memaparkan definisi dari Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
2. Memaparkan sejumlah permasalahan yang muncul terkait dengan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
3. Memaparkan beberapa contoh penerapan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia yang terdapat di Indonesia.
4. Mencoba memaparkan beberapa saran dan solusi yang terkait dengan permasalahan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar