Wajib, Penerimah, Pengelolah, Pengguna Zakat

 on 29 Desember 2011  


Syarat Wajib Zakat
  1.  Merdeka
  2.  Islam
  3. Baliq, Berakal
  4. Harta yang dikelurkan adalah harta yang wajib di zakati:
    •  Harta yang dizakati adalah milik penuh
    • Kepemilikan harta telah mencapai setahun menurut tahun qamariah 
     5.  Harta bukan berupa hasil hutang

Syarat Sah
1.       Niat
2.       Tamik (memindahkan kepemilikan harta pada penerimanya)
Penerima Zakat
a.       Dalil Qs.9:60

60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Berdasarkan ayat diatas orang yang berhak menerima zakat Ialah:
  1.  Orang fakir, orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 
  2.  Orang miskin, orang yang memiliki pekerjaan, tapi hasilnya tidak menutupi kehidupan sehari-hari.
  3.  Panitia zakat, orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 
  4.  Muallaf (yang perlu ditundukkan hatinya), orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 
  5.  Para budak
  6.  Orang yang memiliki utang, orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 
  7.  Orang yang berjuang di jalan Allah, Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  8.  Orang yang sedang dalam perjalanan, yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Harta Yang Wajib Di Zakati
  1.  Uang dan barang dagang, maksudnya adalah barang-barang yang dipersiapkan untuk diperjual belikan dan barang lainnya yang dipersiapkan untuk jual beli, termasuk dalam hal ini tanah, bangunan, mobil yang dipersiapkan untuk diperjual belikan dan banyak lagi barang lain yang dipersiapkan untuk jual بالإ
  2. Barang تمون
  3. Hasil tanaman dan buah-buahan, harta yang keluar dari bumi seperti biji-bijian, dan بحبها
  4. Binatang ternak/binatang yang diberimakan pemiliknya, yaitu hewan ternak yang digembalakan pada padang yang bebas
Macam-Macam Zakat Dan Nisabnya
  •  Zakat fitrah
Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter
Contoh: Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
  • Zakat profesi/pekerjaan
Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang /Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran /kg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.
  •  Zakat Maal/Harta
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.
4.      Zakat Tanaman dan Buah-buahan
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabda, “Tanaman yang disiram dengan air hujan dan mata air atau disiram dengan aliran sungai, maka zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ditimba maka zakatnya seperduapuluh.” (Al-Jama’ah kecuali Imam Muslim)
Dari Jabir r.a. dari Nabi Muhammad saw., “… tanaman yang disiram dengan air sungai sungai dan mendung zakatnya sepersepuluh, dan yang disiram dengan air timba zakatnya seperduapuluh (nishful usyur).” (Ahmad, Muslim, An-Nasa’i, dan Abu Daud).
Nishab zakat tanaman dan buah-buahan adalah sebesar lima wisq, sesuai dengan hadits Rasulullah saw., “Yang kurang dari lima wisq tidak wajib zakat.” (muttafaq alaih)
Pendapat ini adalah pendapat jumhurul ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in serta ulama berikutnya, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.
Satu wisq = 60 sha’. Dan satu sha’ menurut ukuran Madinah adalah 4 mud. Satu mud adalah sepenuh dua telapan tangan orang dewasa ukuran sedang ketika menjulurkan tangannya.
Satu sha’ ukuran Madinah atau 4 mud itu adalah 5 rithl dan sepertiganya, sekitar 2176 gr. Maka satu nishab itu adalah: 300 sha’ x 2176 = 652,8 kg
Lima wisq = 300 sha’= + 653 kg
Persentasenya
·         Sepersepuluh jika disiram tanpa biaya (dengan air hujan atau air sungai yang dialirkan).
·         Seperduapuluh (nishful usyur) jika disiram dengan biaya.
·         Jika setengah tahun disiram dengan tanpa biaya dan setengah tahun lainnya disiram dengan biaya maka zakatnya ¾ dari sepersepuluh. Jika disiram lebih banyak menggunakan salah satu sarananya, maka diperhitungkan dengan yang lebih banyak itu, atau dengan persentase yang memudahkannya.
·         Diperkirakan dengan taksiran, yaitu jika buah sudah mulai tampak kualitasnya, maka penaksir memperkirakan buah anggur dan kurma itu untuk menentukan besaran zakat yang harus dikeluarkan, setelah itu pemilik kurma dan anggur itu dapat mempergunakan buahnya sesuka hati, dengan tetap menjamin zakat yang harus ia keluarkan. Cara ini akan meringankan pemilik harta, dan sekaligus melindungi hak fakir miskin. Cara ini diperbolehkan oleh jumhurul ulama. Berbeda dengan Abu Hanifah yang menganggap taksiran itu sebagai dugaan semata yang tidak dapat dijadikan sebagai patokan hukum.
  • Zakat tanah yang disewakan
Ketika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan imbalan persentase tertentu dari hasil panen seperti 1/3, ¼ atau ½-nya, maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban zakat sesuai dengan hasil yang didapat ketika sudah mencapai satu nishab.
6.      Zakat Emas
Nishab perak sebesar 200 dirham, tanpa ada perbedaan pendapat, sesuai dengan hadits Rasulullah saw., “Tidak wajib zakat bagi waraq yang kurang dari 5 wiqyah.” (Muslim. Al-waraq adalah uang dirham yang menjadi alat tukar, dan 1 wiqyah berjumlah 40 dirham).
Sedangkan nishab emas berjumlah 20 dinar, atau 20 mitsqal, seperti pendapat jumhurul ulama, termasuk empat madzhab, bersandar pada beberapa hadits dan atsar yang saling menguatkan satu dengan yang lain. Demikian juga ijma’ sahabat dan orang-orang sesudahnya. Di antara hadits yang menjadi pegangan adalah hadits Ali bin Abi Thalib r.a., ” Jika kamu memiliki 200 dirham dan sudah melewati masa satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakatnya 5 dirham. Dan kamu tidak wajib zakat emas sehingga berjumlah 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar dan sudah melewati masa satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakatnya setengah dinar.” (Abu Daud, dan disahihkan oleh Ibnu Hazm, dan meng-hasan-kannya Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram). Dr. Yusuf Qardhawi men-tahaqiq- dalam bukunya Fiqhuzzakat nilai dirham dan dinar syar’i dengan ukuran modern, seperti ini: 1 Dirham = 2,975 gr, 1 dinar = 4,25 gr. Dari data ini, maka nishab perak sebesar: 2,975 x 200 = 595 gr dan nishab emas: 4,25 x 20 = 85 gr.
7.      Zakat perhiasan dan perabotan
1.       Perabotan, benda antik, patung emas dan perak hukumnya haram. Walau demikian tetap diwajibkan zakat ketika sudah mencapai satu nishab menurut timbangannya atau nilainya.
2.       Perhiasan bagi laki-laki, hukumnya haram kecuali cincin perak, tetapi jika sudah mencapai satu nishab maka diwajibkan zakat.
3.       Perhiasan wanita yang terbuat dari permata dan mutiara, selain emas dan perak hukumnya mubah dan tidak wajib zakat. Karena tidak merupakan harta berkembang, dan hanya untuk konsumsi pribadi.
4.       Sedangkan perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak hukumnya mubah, dan untuk zakatnya ada dua pendapat:
·         Menurut Madzhab Abu Hanifah dan Al-Auza’iy dan Ats-Tsauriy, perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak wajib membayar zakat, berdasarkan pemahaman umum tentang emas dan perak, dan juga sebagian atsar yang ada tentang zakat perhiasan. Di antaranya hadits Ummu Salamah, “Saya pernah memakai perhiasan emas, lalu aku bertanya: Ya Rasulallah, apakah ia termasuk simpanan?” Rasulullah menjawab, “jika sudah mencapai nishabnya dan dikeluarkan zakatnya, maka tidak termasuk simpanan.” (Abu Daud)
·         Menurut Madzhab Malik, Ahmad, dan Asy Syafi’i, perhiasan wanita tidak wajib zakat karena tidak ada nash dan tidak merupakan harta berkembang. Juga karena ada riwayat Imam Malik bahwa Aisyah r.a., isteri Rasulullah saw., bersama putri saudaranya di kamarnya yang mengenakan perhiasan dan tidak mengerluarkan zakatnya. (Al-Muwaththa’)
  • Zakat Perniagaan
Seorang pedagang muslim menentukan waktu tahunan untuk membayar zakat. Pada saat itu ia menghitung modal yang dipersiapkan untuk dagang, yaitu barang-barang yang dipersiapkan untuk jualan, dengan harga jual itu waktu mengeluarkan zakat, ditambah dengan uang cash yang ada, uang yang masih ada di tangan orang lain. Kemudian dikurangi hutang yang menjadi kewajibannya, lalu dari yang tersisa itu dikeluarkan 2,5%.
Perlu ditegaskan di sini, bahwa bangunan, perabotan yang tidak disiapkan untuk jualan tidak dimasukkan dalam perhitungan aset yang dikeluarkan zakatnya. Sedangkan bungkus yang dijual beserta isinya, maka dikategorikan sebagai dagangan dan dihitung nilainya
Pedagang itu mengeluarkan dagangannya berupa uang. Demikian pendapat Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad. Sedangkan madzhab Hanafi memperbolehkan pengeluaran zakatnya berupa barang dagangan yang ada, namun yang utama menurutnya jika dikeluarkan dalam bentuk uang, karena dianggap lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
  •  Zakat Pertambangan
1.       Hak wajib meliputi segala macam tambang yang keluar dari perut bumi, baik yang beku maupun yang cair, bisa dicetak atau tidak bisa dicetak. Demikian pendapat Hambali dan Syi’ah.
2.       Persentase wajibnya adalah seperlima (20%) menurut madzhab Hanafi, sesuai dengan sabda Rasulullah saw., “Dalam pertambangan itu wajib zakat seperlimanya.” (Al-Jama’ah). Yang termasuk dalam rikaz adalah pertambangan. Menurut jumhurul ulama zakat wajibnya rub’ul usyur (2,5%) dianalogikan dengan zakat uang. Ada juga pendapat terkenal dalam madzhab Maliki bahwa yang segala sesuatu yang dikeluarkan dari perut bumi adalah kekayaan untuk baitu malil muslimin.
3.       Jumhurul fuqaha mensyaratkan nishab untuk zakat pertambangan, yaitu ketika yang digali sudah mencapai nilai satu nishab uang. Dan menurut Abu Hanifah tidak ada batas nishab pertambangan, dan dikeluarkan seperlimanya, berapapun yang diperoleh.
4.       Tidak disyaratkan masa setahun menurut mayoritas ulama, akantetapi wajib dikeluarkan zakat seketika dihasilkan tambang itu.
5.       Sedangkan yang mewajibkan zakat seperlimanya mengatakan, sesungguhnya bahan tambang itu diperlakukan sebagaimana perlakuan al-fai (harta yang diperoleh dari musuh tanpa perang), sedangkan yang mewajibkannya 2,5% memperlakukannya dengan perlakuan zakat penuh.
Serba-serbi pembayaran Zakat
1.      Membayar dengan nilai uang
        Ketika seseorang berkewajiban zakat seekor kambing untuk kembingnya, atau seekor onta untuk ontanya, atau sekian kilo untuk tanamannya, maka ia diperbolehkan membayar dengan uang senilainya, seperti dalam hadits Mu’adz bersama dengan penduduk Yaman: “Bayarkan kepadaku dengan kain yang panjanganya lima hasta, atau pakaian senilai zakat, karena yang demikian itu lebih mudah bagi kalian dan lebih bermanfaat bagi kaum muhajirin di Madinah” (HR Al Baihaqi dan Al Bukhariy). Saat itu penduduk Yaman terkenal sebagai pembuat pakaian, dan penduduk Madinahlebih membutuhkannya. Demikianlah pendapat madzhab Hanafi, diriwayatkan pula oleh imam Ahmad bin Hanbal untuk selain zakat fitrah. Merupakan madzhab Umar bin Abdul Aziz, Hasan Al Bashri, Sufyan Ats Tsauriy dan Al Bukhariy. Menurut Ibnu Taimiyah membayar zakat dengan nilai uang diperbolehkan karena kebutuhan, kemaslahatan atau keadilan.
        Madzhab Syafi’iy tidak memperbolehkan membayar zakat dengan nilai uang. Karena zakat itu ibadah seperti shalat maka wajib dikerjakan seperti yang ada dalam teks syar’iy. Dan menurut madzhab Maliki ada beberapa pendapat yang berbeda, dan yang terkenal adalah makruh membayar zakat dengan uang
        Sedang jika imam menghendaki pembayaran dengan uang maka mereka sepakat boleh, karena ia dianggap lebih memahami kemaslahatan.
2.       Memindahkan zakat ke tempat lain.
        Prinsip zakat adalah dibagikan di negeri tempat zakat itu dikumpulkan, seperti dalam hadits Nabi: “Diambil dari orang kaya mereka dan dibagikan kepada fakir misikin mereka”. Demikianlah sunnah fi’liyyah Rasulullah saw dan khulafaurrasyidin sesudahnya, tanpa ada yang berbeda pendapat dengannya.
        Ketika negeri yang bersangkutan sudah cukup, maka boleh dipindahkan ke Negara lain, atau diserahkan kepada imam untuk dibagikan sesuai dengan kebutuhan. Demikianlah yang Rasulullah dan para khalifah lakuakan tanpa ada yang menolaknya
        Sedangkan jika fakir miskin di negeri yang bersangkutan masih membutuhkan zakatnya orang kaya, maka pemindahan zakat ke Negara lain tidak boleh dilakukan kecuali jika ada kebutuhan yang lebih mendesak. Seperti jika ada suatu Negara muslim yang ditimpa bencana, atau sesuai dengan ijtihad imam menurut pendapat madzhab Hanafi dan Maliki.
        Diperbolehkan memindahkan zakat menurut madzhab Hanafi ke Negara lain jika muzakki memiliki kerabat yang membutuhkan di negeri tersebut. Atau jika di negeri kedua itu terdapat fakir miskin yang lebih membutuhkan dari pada negeri yang pertama. Atau jika pemindahan itu lebih membawa maslahat bagi kaum muslimin, atau jika dipindahkan dari negeri perang ke negeri aman, atau jika dipindahkan kepada orang berilmu atau penuntut ilmu, atau dipindahkan untuk pembiayaan proyek Islami yang bermanfaat bagi kaum muslimin di Negara kedua. Ibnu Abidin menuturkan dalam hasyiyahnya lebih banyak lagi contoh seperti ini
3.      Mempercepat dan Menunda Zakat
        Zakat wajib dibayarkan seketika, maka ketika syarat-syarat zakat terpenuhi maka saat itu pula wajib dikeluarkan zakatnya. Ia berdosa jika menundanya tanpa ada sebab. Karena perintah menuntut disegerakan. Demikianlah madzhab jumhurul ulama
        Diperbolehkan mempercepat pembayaran zakat -artinya dikeluarkan sebelum waktunya- jika zakatnya mensyaratkan haul (masa satu tahun). Demikianlahh madzhab jumhurul ulama. Berbeda dengan madzhab Maliki. Sedang zakat yang tidak mensyaratkan satu tahun seperti tanaman dan buah-buahan, maka tidak boleh membayarnya sebelum waktunya.
        Tidak diperbolehkan pula menunda zakat ketika sudah jatuh waktu wajjibnya kecuali jika ada hajat syar’iy seperti menunggu kerabat yang sedang membutuhkan. Dan barang siapa yang menundanya tanpa ada sebab syar’iy ia berdosa menurut kebanyakan ulama. Dan jika kemudian hartanya habis atau kurang sebagiannya sebelum mengeluarkan zakat maka kewajibannya tidak gugur, dan menjadi hutangnya.
        Dan jika zakat telah diambil dari sebagian harta yang dimiliki untuk dibagikan kepada yang berhak kemudian hilang, maka jika karena keteledoran pemeliharaannya, maka ia wajib menggantinya dan mengelurkan zakat lagi. Namun jika tidak karena keteledoran maka ia tidak wajib menggantinya, dan cukup membayarkan dengan yang tersisa.
        Zakat yang sudah menjadi kewajiban seseorang tidak akan pernah gugur sebelum dibayar meskipun telah lewat beberapa tahun. Menurut jumhurul ulama zakatnya diambil secara keseluruhan dari tahun-tahun yang telah berlalu.
        Bahkan zakat tidak gugur karena kematian. Ia tetap harus dibayarkan dari harta peninggalan meskipun tidak diwasiatkan oleh orang yang meningal. Ini pendapat Jumhur yang didasarkan kepada sabda Rasulullah saw. “… hutang kepada Allah lebih berhar untuk dilunasi…” (Syaikhan)
4.      Rekayasa Menggugurkan Zakat
Haram hukumnya dan zakat tidak gugur apapun bentuk rekayasnya. Barangkali di dunia bisa bebas karena permintaan pemimpin untuk menggugurkannya, namun di akhirat tidak selamat dari hisab Allah. Ini juga pendapat Jumhur, Malikiyah, Hanabilah, dan lain-lain.
5.       Membayar zakat bisa dilakukan kepada orang fakir secara langsung dan tidak mengatakan bahwa itu zakat. Bahkan banyak ulama yang menganggapnya sunnah agar tidak menyakiti hatinya dan merendahkannya.

Wajib, Penerimah, Pengelolah, Pengguna Zakat 4.5 5 JASMAN UNIMPORTANT 29 Desember 2011 Syarat Wajib Zakat   Merdeka   Islam Baliq, Berakal Harta yang dikelurkan adalah harta yang wajib di zakati:   Harta yang diz...


2 komentar:

Postingan Populer