Hak, Kekuasaan Dan Wewenang Presiden

 on 01 Mei 2012  

Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Negara dibantu oleh satu orang Wakil Presiden / Wapres dan dibantu oleh Menteri-Mentri yang masing-masing Menteri mengepalai bidang-bidang tertentu. Presiden memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan hal-hal tersebut di bawah ini, yaitu :



  • Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
  • Mangangkatduta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
  • Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
  • Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / MahkamahAgung.
  • Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / AngkatanUdara, AD / AngkatanDarat dan AL / Angkatan Laut.
  • Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
  • Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
  • Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
  • Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasarpertimbangan DPD.
  • Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas member nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
  • Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.
  • Mengesahkan RUU / Rancangan Undang-Undang yang disetujuai bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.
  • Mengajukan Rancangan UU / Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang / Perpu dalam keadaan yang genting dan memaksa.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Hak, Kekuasaan Dan Wewenang Presiden 4.5 5 JASMAN UNIMPORTANT 01 Mei 2012 Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Negara dibantu oleh satu orang Wakil Presiden / Wapres dan dibantu ol...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer