Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak, Kekuasaan Dan Wewenang Presiden

Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Negara dibantu oleh satu orang Wakil Presiden / Wapres dan dibantu oleh Menteri-Mentri yang masing-masing Menteri mengepalai bidang-bidang tertentu. Presiden memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan hal-hal tersebut di bawah ini, yaitu :



  • Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
  • Mangangkatduta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
  • Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
  • Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / MahkamahAgung.
  • Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / AngkatanUdara, AD / AngkatanDarat dan AL / Angkatan Laut.
  • Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
  • Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
  • Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
  • Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasarpertimbangan DPD.
  • Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas member nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
  • Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.
  • Mengesahkan RUU / Rancangan Undang-Undang yang disetujuai bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.
  • Mengajukan Rancangan UU / Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang / Perpu dalam keadaan yang genting dan memaksa.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Posting Komentar untuk "Hak, Kekuasaan Dan Wewenang Presiden"

Postingan Populer

10 Kesalahan yang menyebabkan LJK tidak terbaca oleh komputer
Power of Kinesis
Laminasi dan Enkapsulasi
Susah Tidur..??
HUBUNGAN MASYARAKAT (1)